Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2024 | 22.27 WIB

Polri Temukan Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama di Jateng, Dikendalikan oleh Perempuan

Foto wajah Fredy Pratama ditampilkan saat rilis TPPU peredaran narkotika di Mabes Polri (12/9). - Image

Foto wajah Fredy Pratama ditampilkan saat rilis TPPU peredaran narkotika di Mabes Polri (12/9).

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan adanya jaringan baru buatan gembong narkoba Fredy Pratama. Jaringan baru ini ditemukan di Jawa Tengah.
 
"Ini adalah jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama dengan dikendalikan atas nama L seorang wanita," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
 
Dari operasi di Jawa Tengah, penyidik menangkap 4 tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 51 kilogram sabu.
 
 
"Modus sama (dibungkus) teh China, penggunaan percakapannya tetap melalui BBM Masanger atau melalui lain-lain," jelasnya. 
 
Penyidik kini masih mengembangkan temuan ini. Petugas juga masih memburu pengendali jaringan baru Fredy Pratama tersebut.
 
"Kita sedang mencari tokoh intelektual yang baru seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru ini dan merekrut orang-orang baru dan juga sebagian mantan narapidana," pungkas Mukti.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
 
 
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
 
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore