
Proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat (8/3) oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
JawaPos.com – Pada hari Jumat (8/3) penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar tersangka berinisial MKM yang merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia non aktif telah ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana pemilu.
“Betul, satu tersangka berinisial MKM jadi DPO,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Meskipun satu tersangka berstatus DPO, ia mengatakan bahwa pelimpahan tahap II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berlangsung.
Pada hari Jumat (8/3) ini juga pihaknya tetap melakukan pelimpahan berkas ketujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Total sebanyak empat berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif tersebut.
Keenam tersangka lainnya berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, lalu PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS. Mereka masing-masing berstatus sebagai anggota.
“Tidak masalah tersangka DPO tidak hadir, karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran dari tersangka (in absentia),” ungkap Djuhandhani.
Pihak Bareskrim Polri masih akan terus mencari keberadaan tersangka MKM yang jadi DPO tersebut. Berdasarkan data perlintasan, tersangka MKM saat ini sudah berada di Indonesia.
“Tersangka masih kami cari,” tegasnya.
Sementara itu, saat ini Polri menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (28/2) kemarin. Sebab, para tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan berlangsung.
Sebelumnya, berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Rabu (6/3) kemarin.
Pada hari Jumat (8/3) ini penyidik melanjutkan pelimpahan berkas tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Saksi sebanyak 18 orang dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, dan staf KBRI Kuala Lumpur,” imbuhnya.
Tujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif itu diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
