JawaPos.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjob akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI, dengan terdakwa Kuncoro Wibowo. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
"Hari ini (6/3) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi diantaranya, Juliari P Batubara (mantan Mensos) dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/3).
Dalam kasusnya, Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 yakni M. Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 127 miliar. Kuncoro didakwa terlibat dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Serta Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Peristiwa pidana itu terjadi pada Juni 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Hotel Fairmont Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kantor PT BGR Jalan Kalibesar Timur, Jakarta Barat; dan di sebuah rumah di Jalan Gandaria IV Nomor 4, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kuncoro dinilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020. Perbuatan itu memperkaya April Churniawan sejumlah Rp 2.939.748.500 serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp 121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp 2.400.000.000.
Kuncoro dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.