Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2023 | 00.48 WIB

Arif Rahman Sebut Relasi Kuasa di Polri Rentan Disalahgunakan

Terdakwa Arif Rachman Arifin saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman, yang menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri saat itu, diajak oleh Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bertemu Ferdy Sambo di rua - Image

Terdakwa Arif Rachman Arifin saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman, yang menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri saat itu, diajak oleh Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bertemu Ferdy Sambo di rua

JawaPos.com - Terdakwa Arif Rahman Arifin mengaku awalnya terharu atas cerita Ferdy Sambo atas pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi. Arif merasa tak ada yang janggal, apalagi melihat ekspresi Sambo dan Putri yang saat itu menitikkan air mata.

"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, tidak semudah melontarkan pendapat, tidak seringan berprediksi 'kalau saja begini', 'jika saja begitu', 'mengapa tidak melakukan ini', 'mengapa tidak bersikap begitu'," kata Arif saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Arif mengatakan, ada budaya organisasi yang berdampak pada mengakarnya rantai komando. Hubungan berjenjang yang populer disebut relasi kuasa itu dianggap rawan menjadi penyalahgunaan wewenang atasan kepada bawahan.

"Relasi kuasa bukan sekedar ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata memberikan batasan-batasan tegas antara atasan bawahan. Pola hubungan ini rentan menyuburkan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan," kata Arif.

"Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang. Beragam praduga bersalah terhadap saya mungkin dipengaruhi oleh predikat saya sebagai penegak hukum berseragam dan kepangkatan yang tampak begitu gagah dan tangguh," imbuhnya.

Arif merasa dengan pangkatnya sebagai AKBP, dan setumpuk pengalaman di bidang reserse dan dua kali menjadi Kapolres membuat persepsi bahwa dirinya mampu menolak perintah atasan menjadi kencang. Padahal, bawahan tetap menjadi bawahan yang harus menuruti perintah atasan.

"Padahal yang terjadi adalah budaya organisasi ini sangat berdampak sehingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan keadaan karena ada relasi kuasa. Saya, meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa," tandasnya.

Sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

"Menyatakan Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore