Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2023 | 17.55 WIB

KPK Dalami Aliran Duit Suap Hakim Agung dari Influencer Kecantikan

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai di MA sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat (23/9/2022). Foto: Fedrik Tarigan/ Jawa Pos - Image

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai di MA sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat (23/9/2022). Foto: Fedrik Tarigan/ Jawa Pos

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pendalaman materi itu ditelusuri tim penyidik kepada influencer Riris Riska Diana, pada Senin (16/1) kemarin.

Riris Riska diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Riris Riska Diana merupakan pekerja kesehatan sekaligus influencer kecantikan. Riris juga memiliki bisnis produk kecantikannya sendiri.

Riris juga merupakan istri dari Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam perkara yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, Riris bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Terdapat lima saksi lainnya di antaranya Hardianko, karyawan swasta; Naila Fitri, karyawan swasta; Tri Mulyani, Staf Sekretariat MA; Fenny Lunardi, swasta; dan Teguh Sukarno, pensiunan.

Mereka didalami pengetahuannya terkait aliran uang yang diterima Sudrajad dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Melalui perantaraan tersangka DY (Desy Yustria )dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT (Heryanto Tanaka)," ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Adapun 10 tersangka itu yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK kemudian menetapkan empat tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza, serta Eddy Wibowo.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore