
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai di MA sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat (23/9/2022). Foto: Fedrik Tarigan/ Jawa Pos
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pendalaman materi itu ditelusuri tim penyidik kepada influencer Riris Riska Diana, pada Senin (16/1) kemarin.
Riris Riska diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Riris Riska Diana merupakan pekerja kesehatan sekaligus influencer kecantikan. Riris juga memiliki bisnis produk kecantikannya sendiri.
Riris juga merupakan istri dari Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam perkara yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, Riris bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Terdapat lima saksi lainnya di antaranya Hardianko, karyawan swasta; Naila Fitri, karyawan swasta; Tri Mulyani, Staf Sekretariat MA; Fenny Lunardi, swasta; dan Teguh Sukarno, pensiunan.
Mereka didalami pengetahuannya terkait aliran uang yang diterima Sudrajad dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Melalui perantaraan tersangka DY (Desy Yustria )dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT (Heryanto Tanaka)," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Adapun 10 tersangka itu yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK kemudian menetapkan empat tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza, serta Eddy Wibowo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
