Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Januari 2023 | 19.19 WIB

KPK Cecar Sekda Bangkalan soal Komunikasi Pribadi dengan Bupati

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan dan di tahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di - Image

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan dan di tahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. KPK mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah terkait komunikasinya dengan Abdul Latif.

Pemeriksaan terhadap Taufan Zairinsjah dilakukan tim penyidik KPK di Polda Jawa Timur, pada Jumat (13/1). Keterangannya dianggap penting untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bangkalan tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka Abdul Latif Amin Imron dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/1).

Selain Taufan Zairinsjah, tim penyidik KPK juga turut memeriksa empat saksi lainnya yang juga dari unsur Pemkab Bangkalan. Mereka di antaranya Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan, Jupriyanto; Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan, Ery Yadi Santoso; Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Alifin Rudiansyah; dan Kepala Desa Aeng Taber, Jayus Salam.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron melalui beberapa orang kepercayaannya," ucap Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka, sebagai penerima suap adalah Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

KPK menduga Abdul Latif mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati yang karib disapa Ra Latif itu.

Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp 5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.

KPK menduga Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore