Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 02.10 WIB

Kronologi Penangkapan, KPK Sebut Lukas Enembe Sedang di Rumah Makan

Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal ketat saat tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2022). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Lukas Enembe tersang - Image

Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal ketat saat tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2022). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Lukas Enembe tersang

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yang dilakukan pada Selasa (10/1) kemarin. Lukas yang berhasil ditangkap tim penyidik KPK, kini dilakukan upaya paksa penahanan.

Firli mengungkapkan, Lukas berhasil ditangkap tim penyidik KPK sekitar pukul 12.30 WIT, Selasa (10/1) kemarin. Lukas ditangkap di sebuah rumah makan yang berada di lokasi Kota Jayapura, Papua.

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura," kata Firli di Kompleks RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

"Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," sambungnya.

Firli mengutarakan, tindakan penangkapan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Tak dipungkiri, Lukas selalu berkelit dengan alasan sakit, sehingga tidak pernah mengindahkan pemanggilan KPK.

"Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif," ucap Firli.

Setelah berhasil diamankan, lanjut Firli, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, guna menjalani pemeriksaan awal. Lukas kemudian kemudian dibawa ke Jakarta oleh tim penyidik KPK.

Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK. "Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ungkap Firli.

Lukas Enembe kini telah resmi menjadi tahanan KPK. Lukas yang terlihat mengenakan rompi oranye ciri khas KPK, duduk di kursi roda. Karena itu, KPK langsung membantarkan Lukas, sehingga tidak langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

"Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," tegas Firli.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Kasus itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas Enembe juga diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore