
Kanjeng Pangeran Dani Nur Adiningrat - GRAy Devi Lelyana Dewi. (JAWA POS RADAR SOLO)
Mediasi 2017 Sia-Sia, Perebutan Takhta Berlanjut
JawaPos.com – Bentrokan dua kelompok keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Jumat (23/12) malam berlanjut ke ranah hukum. Seruan perdamaian dan mediasi yang disampaikan sejumlah pihak akhirnya sia-sia.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, dua kubu sama-sama mendatangi Polresta Surakarta kemarin (26/12). Sekitar pukul 09.00, kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Solo mendatangi mapolres. Pelaporan dilakukan oleh Putri Paku Buwono (PB) XIII GRAy Devi Lelyana Dewi dan dua cucu PB XIII, BRM Yudistira dan BRM Suryo Mulyo. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Raden Reza.
”Kami melaporkan kejadian kemarin, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan serta dugaan penodongan senjata api oleh oknum aparat," kata Gusti Devi saat ditemui di Mapolresta Surakarta.
Soal dugaan penodongan senjata api, Gusti Devi mengatakan, hukum akan membuktikan hal itu benar atau tidak. Yang jelas, keponakannya merasa ditodong sehingga pihaknya tetap melaporkan hal itu ke Polresta Surakarta. Dia tidak menghiraukan meski polisi telah membantah tuduhan penodongan kepada BRM Suryo Mulyo itu.
”Ya nggak papa, sah-sah saja jika Kapolresta mengatakan tak ada penodongan. Yang jelas, kami ada saksi yang menyaksikan hal itu. Nanti kita lihat saja pembuktiannya seperti apa,’’ ujarnya.
Pihaknya telah mengantongi surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTL/313/XII/2022/RESTA SKA/POLDA JATENG. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, penganiayaan, dan ancaman.
Gusti Devi menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah nama terlapor. Namun, dia enggan membeberkan hal itu. ”Terlapor masih lidik. Kami sudah kantongi namanya, dugaan-dugaan. Tapi, belum kami sebutkan di sini. Pelapor saya dan dua keponakan saya. Suryo Mulyo yang diduga ditodong senpi,’’ ucapnya. Raden Reza menambahkan, dugaan penodongan dengan senjata api tersebut harus diusut tuntas. Apakah itu dari aparat atau siapa pun harus diselidiki.
Sementara itu, siang sekitar pukul 13.30, giliran kubu PB XIII yang membuat laporan. Laporan dilakukan tiga abdi dalem Sinuwun PB XIII yang sempat menjadi korban. Mereka didampingi Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Kanjeng Pangeran (KP) Dani Nur Adiningrat.
”Korban yang terluka banyak, tapi yang sampai mendapat perawatan di rumah sakit ada empat orang. Yang satu masih di rumah sakit karena harus menjalani operasi. Yang tiga orang setelah keluar dari rumah sakit langsung membuat laporan hari ini (kemarin, Red),’’ papar Dani.
Dia berharap kasus penganiayaan hingga aktor intelektual di belakangnya bisa segera terungkap. ”Untuk yang membuat aduan ini adalah abdi dalem senior dan magang. Mereka yang selama ini melayani Sinuwun,’’ jelas Dani.
Sebagaimana diberitakan, Jumat (23/12) malam terjadi keributan antara kubu PB XIII Hangabehi dan LDA yang diketuai Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari alias Gusti Moeng, adik kandung PB XIII Hangabehi. Bentrokan tersebut merupakan rangkaian dari perseteruan yang terjadi di lingkungan keraton sejak 2004 silam. Terutama sejak PB XII wafat pada Juni 2004.
Perseteruan tersebut kembali menghangat ketika pekan lalu dikabarkan terjadi pencurian di lingkungan keraton, tepatnya di kamar putri PB XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi. Sejumlah barang bernilai histori tinggi raib. Namun, ada juga sejumlah pihak yang menganggap kasus pencurian itu hanya rekayasa. Tujuannya, LDA yang tersisih dari lingkaran kerajaan dapat masuk kembali ke keraton.
Dani mengakui, sejak ada kejadian dugaan pencurian itu, banyak orang asing yang keluar masuk keraton. ’’Sehingga Sinuwun dawuh untuk menutup pintu keraton. Kemudian, ada orang yang mau masuk itu hingga terjadi aksi pemukulan tersebut,’’ imbuh Dani.
Soal imbauan agar kasus tersebut diselesaikan lewat jalur mediasi, Dani menuturkan bahwa pada 2017 hal itu sudah dilakukan. Bahkan, sudah ada surat perjanjian yang berisi beberapa poin. Salah satunya, mereka mengakui jika PB XIII merupakan raja Keraton Kasunanan Surakarta. Mereka juga telah memohon pengampunan kepada PB XIII.
”Kemudian apabila mereka kembali mengulangi tindakan lama, seperti melanggar aturan atau merongrong Sinuwun (PB XIII), siap diproses baik secara hukum maupun adat. Sehingga tidak ada lagi mediasi,’’ tegas Dani.
Kilas Balik
Perselisihan itu berawal pada 2004 setelah sang raja Paku Buwono (PB) XII mangkat pada 12 Juni 2004. Kala itu, PB XII tidak memiliki permaisuri, hanya garwa ampil atau selir. Karena itu, tidak ada penetapan putra mahkota sebagai penerus sah takhta kerajaan.
Dampaknya, dua putra PB XII dari garwa ampil yang berbeda, yakni Gusti Pangeran Haryo (GPH) Hangabehi dan GPH Tedjowulan, mendeklarasikan diri sebagai raja Keraton Kasunanan Surakarta bergelar PB XIII. Sejak saat itulah intrik terus bermunculan karena ada dua matahari kembar di Keraton Kasunanan Surakarta. Masing-masing memiliki massa pendukung kuat.
Delapan tahun berselang atau tepatnya pada 2012, GPH Hangabehi dan GPH Tedjowulan bersepakat berdamai. GPH Hangabehi resmi menjadi raja keraton dengan gelar PB XIII Hangabehi. Sedangkan GPH Tedjowulan menjadi mahamenteri bergelar Panembahan Agung. Sayangnya, akurnya mereka tidak didukung oleh seluruh kerabat keraton.
Ontran-ontran kembali pecah baru-baru ini. LDA yang disebut tak diakui eksistensinya oleh PB XIII Hangabehi mengubah nama KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi, Sabtu (24/12). Itu diduga merupakan sinyal bahwa putra tertua PB XIII Hangabehi dari garwa ampil tersebut bakal dijadikan penerus takhta oleh LDA. Padahal, PB XIII Hangabehi telah menetapkan KGPH Purboyo yang diberi gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Sudibyo Raja Putra Nalendra Ing Mataram sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022.
Putra mahkota berumur 22 tahun itu merupakan putra dari Asih Winarni, salah seorang istri PB XIII Hangabehi yang ditetapkan sebagai permaisuri bergelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakoeboewono bersamaan dengan pengukuhan putra mahkota. Selama ini, sesuai paugeran alias peraturan keraton, yang berhak meneruskan takhta raja adalah putra dari permaisuri.
Sementara itu, GPH Suryo Wicaksono, adik PB XIII Hangabehi, menjelaskan bahwa pada era Presiden SBY, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Gusti Nino, sapaan akrab Suryo Wicaksono, mengajak seluruh kerabat keraton mematuhi keputusan pemerintah pusat tersebut.
”Menyoal kondisi keraton saat ini, (seluruh kerabat) agar membaca dan memahami keputusan pemerintah tersebut,” tegasnya kemarin (26/12). Terutama pada poin kelima yang berbunyi: Keraton Kasunanan Surakarta dipimpin oleh PB XIII Hangabehi didampingi Mahamenteri Panembahan Agung Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta berkoordinasi dengan pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta. ”Poin kelima itu perlu digarisbawahi dan ditaati bersama," tegas Gusti Nino.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
