Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Desember 2022 | 05.16 WIB

Eks Pejabat Kemendag di Kasus Ekspor CPO Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng digelar hari ini, Rabu, (31/8/2022).Lima terdakwa dalam kasus tersebut menghadiri persidangan secara langsung. Lima terdakwa itu yakn - Image

Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng digelar hari ini, Rabu, (31/8/2022).Lima terdakwa dalam kasus tersebut menghadiri persidangan secara langsung. Lima terdakwa itu yakn

JawaPos.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Indrasari Wisnu Wardhana terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Indrasari Wisnu Wardhana juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

Jaksa meyakini, tindakan Indra Sari dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Sementara itu, dalam kasus yang sama
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.

Sedangkan, terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meyakini, mantan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

Mereka dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore