Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 November 2022 | 17.55 WIB

Klien Merasa Dikriminalisasi Kejati Jateng, Kamaruddin Ngadu ke Komjak

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total 12 saksi akan dihadir - Image

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total 12 saksi akan dihadir

JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Dia meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komjak karena merasa dikriminalisasi dalam kasus hukum yang menimpa kliennya.

"Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng," ucap Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (19/11).

Kamaruddin datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan eks debitur atau nasabah Bank Mandiri.

"Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri," ujar advokat yang namanya kondang setelah menjadi kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Selaku kreditur, kata Kamaruddin, pihak bank telah menilai beberapa bidang objek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik.

"Pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan hutang atau fasilitas kredit, dan pasca menjalani berbagai macam proses dan seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan," jelasnya.

Kamaruddin menyampaikan, dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada perusahaan debitur dari bank. Sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur.

"Namun terkait objek tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan Hutang Piutang Bank Mandiri selaku kreditur, tetap melekat dan atau tidak dilepaskan oleh klien kami," katanya.

Kamaruddin menuturkan, dalam perjalanannya, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari bank telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.

"Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” jelasnya.

Akan tetapi, pengurusan asset budel perusahaan pailit dimaksud telah jatuh ke tangan kurator untuk menjual dan atau melelang seluruh aset-aset perusahaan guna dibagikan kepada para kreditur. "Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan kurator, bukan lagi ditangan pengurus perusahaan dan atau bukan ditangan klien kami,” paparnya.

Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur. Termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.

“Klien kami juga korban dari adanya pailit yang dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas objek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur. Karena kurator masih belum berhasil untuk melakukan lelang atas obyek atau aset milik perusahaan terpailit,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut, kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, jika dilihat dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada. "Klien kami merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi," tegasnya.

Kejanggalan yang dimaksud Kamaruddin lantaran dia menilai kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua aset perusahaan selaku termohon pailit.

Dikatakan Kamaruddin, sepengetahuan kliennya, pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan, yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore