Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 November 2022 | 20.17 WIB

Chuck Perintahkan Pekerja Lepas Propam Polri Ambil CCTV Di Duren Tiga

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau - Image

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau

JawaPos.com - Pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto, mengaku diperintah Chuck Putranto untuk mengambil CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022. Saat itu, Ariyanto mengaku belum mengetahui adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya Ariyanto pada 9 Juli 2022 pagi berada di kantor Div Propam untuk beres-beres kantor. Pada siang hari dihubungi oleh Ferdy Sambo agar datang ke rumah Saguling untuk membeli makan. Setelah perintah itu selesai, Ariyanto diberi tahu oleh Chuck Putranto bahwa Irfan Widyanto akan menitipkan CCTV.

"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto saat bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Ariyanto kemudian menghubungi Irfan dan menyampaikan diperintah Chuck mengambil CCTV. Irfan membalasnya dengan menyuruh Ariyanto datang ke pos satpam komplek Polri Duren Tiga. Ariyanto bergegas menuju lokasi menggunakan sepeda motor sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saksi ada nanya nggak ke Pak Chuck itu CCTV apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya nggak tanya cuma beliau bilang nanti ada Pak Irfan, ada CCTV yang mau diterima," jawab Ariyanto.

Sesampainya di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Ariyanto langsung bertemu Irfan. Sebungkus plastik hitam diberikan oleh Irfan kepada Ariyanto.

"Pada saat itu bentuknya gimana CCTV pas dikasih?" tanya Jaksa.

"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu. Ini kayak sebuah kantong plastik warna hitam sudah ada di dalam," jawab Ariyanto.

Ariyanto mengaku tidak melihat isi kantong plastik tersebut, karena plastiknya dibungkus lakban. Selanjutnya plastik tersebut dibawa kembali ke Saguling dan diberikan kepada Chuck.

Chuck kemudian memerintahkan Ariyanto memasukkan CCTV tersebut ke mobilnya yang terparkir sekitar 300 meter dari rumah pribadi Sambo. Ariyanto meletakkan CCTV di belakang jok mobil. Selanjutnya urusannya dengan Chuck pun selesai.

Seperti diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, Red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. "Tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore