Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait adanya ketidaksesuaian pengadaan server dan storage sistem di PT Sigma Cipta Caraka anak usaha PT. Telkom. Hal itu didalami KPK kepada Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka dari tahun 2016-2020, Zainur Saiman.
Materi pemeriksaan yang sama juga didalami tim penyidik KPK, terhadap Sandy Suherry selaku Sales Head PT Sigma Cipta Caraka pada Februari 2015-April 2017, dan Muhammad Achsan selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019. Ketiga saksi itu diperiksa di gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (13/2).
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/2).
Sementara itu, Eza Zulkarnain selaku Direktur Teknik PT Berdikari Insurance tahun 2017-2020, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang terhadap Eza.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," tegas Ali.
KPK sebelumnya menyatakan membuka penyidikan baru, kasus dugaan korupsi di PT. Sigma Cipta Caraka anak usaha dari PT Telkom (Telkom Group) tahun 2017-2022. KPK menduga, ada kerja sama yang dilakukan PT SCC.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017-2022," ucap Ali Fikri, Kamis (1/2).
KPK menduga, PT SCC melakukan pengadaan fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu mengungkapkan, dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
KPK tak memungkiri, telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini. Namun, lembaga antirasuah belum bisa mengungkap identitas, serta konstruksi perkara tersebut.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan Tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," ujar Ali.
KPK memastikan, akan menginformasikannya ke publik, setelah akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkas Ali.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
