Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Februari 2024 | 00.01 WIB

Dalami Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom, KPK Cecar Pejabat PT SCC Soal Pengadaan Server

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait adanya ketidaksesuaian pengadaan server dan storage sistem di PT Sigma Cipta Caraka anak usaha PT. Telkom. Hal itu didalami KPK kepada Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka dari tahun 2016-2020, Zainur Saiman.

Materi pemeriksaan yang sama juga didalami tim penyidik KPK, terhadap Sandy Suherry selaku Sales Head PT Sigma Cipta Caraka pada Februari 2015-April 2017, dan Muhammad Achsan selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019. Ketiga saksi itu diperiksa di gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (13/2). 

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/2).

Sementara itu, Eza Zulkarnain selaku Direktur Teknik PT Berdikari Insurance tahun 2017-2020, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang terhadap Eza.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," tegas Ali.

KPK sebelumnya menyatakan membuka penyidikan baru, kasus dugaan korupsi di PT. Sigma Cipta Caraka anak usaha dari PT Telkom (Telkom Group) tahun 2017-2022. KPK menduga, ada kerja sama yang dilakukan PT SCC.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017-2022," ucap Ali Fikri, Kamis (1/2).

KPK menduga, PT SCC melakukan pengadaan fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. 

"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu mengungkapkan, dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah. 

KPK tak memungkiri, telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini. Namun, lembaga antirasuah belum bisa mengungkap identitas, serta konstruksi perkara tersebut.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan Tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," ujar Ali.

KPK memastikan, akan menginformasikannya ke publik, setelah akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkas Ali.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore