Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 18.57 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APD

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi MPH. (Salman Toyibi)

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi, pada Senin (12/2) kemarin. Penyidik KPK mencecar Oscar terkait dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes.
 
Materi pemeriksaan serupa juga didalami penyidik KPK, terhadap Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Azzahra, pada hari yang sama. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
"Kedua saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/2).
 
Sementara itu, pada Rabu (7/2), KPK telah memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, dan Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI, Pius Rahardjo. Keduanya didalami soal besaran anggaran pengadaan APD di Kemenkes.
 
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," ucap Ali.
 
"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," imbuhnya.
 
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah
menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 
 
Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
 
Bahkan, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
 
"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," urai Ali.
 
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
 
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.
 
"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," pungkas Ali.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore