Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2024 | 22.01 WIB

Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Pengacara Stafanus Roy Rening Divonis Rp 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe saat menjalani sidang. - Image

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe saat menjalani sidang.

JawaPos.com - Mantan pengacara almarhum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan, Rabu (7/2).

 
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Stefanus Roy Rening lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Di mana, Roy dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.
 
Perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.
 
Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK. Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.
 
 
Stefanus meminta Rijatono Laka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp 1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.
 
Stefanus Roy Rening terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
 
 
Sementara itu, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
Hukuman tersebut diperberat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.
Namun, pada Selasa, 26 Desember 2023, Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya di RSPAD lantaran penyakit gagal ginjal.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore