Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Februari 2024 | 14.07 WIB

Siskaeee Daftarkan Lagi Praperadilan, Gugat Status Tersangka dan Penahanan

Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik. - Image

Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik.

JawaPos.com - Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi mendaftarkan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini sebelumnya sempat dicabut dengan alasan pelengkapan materi gugatan.
 
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan dari Siskaeee. Pengadilan pun telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini.
 
"Iya betul ,hakimnya bu Sri Rejeki Marshinta dan sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (3/2).
 
 
Dalam gugatan terbaru ini, Siskaeee menggugat kebsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 
 
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.
 
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
 
11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
 
Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore