Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2024 | 03.46 WIB

Kasus Aiman Witjaksono, Kompolnas Surati Polda Metro Jaya

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono, dikutip dari ANTARA.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, mengatakan lembaganya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut pada Selasa (30/1).

"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," katanya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Lakukan Antisipasi Balap Liar untuk Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas

Poengky mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Kartoyo dan diteruskan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda).

"Surat klarifikasi sudah kami proses dan akan segera kami kirimkan ke Polda Metro Jaya," kata Poengky seraya berharap surat klarifikasi tersebut segera direspons Polda Metro Jaya.

Materi dari isi surat klarifikasi itu mengenai aduan yang disampaikan Aiman kepada Kompolnas, yakni tentang penyitaan ponsel.

"Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," tambah Poengky.

Baca Juga: Pemerintah Terima 250 Ribu PNS untuk IKN, ASN dari Jakarta Jadi Pindah?

Sebelumnya, Aiman Witjaksono didampingi tim hukumnya mendatangi Kompolnas, Selasa (30/1), untuk menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum.

"Sebagaimana diketahui saudara Aiman Witjaksono telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan empat barang yang dimiliki oleh Aiman," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Menurut dia, upaya penyitaan itu bersifat terburu-buru sehingga pihaknya meminta Kompolnas turut serta melakukan fungsi pengawasan dan kontrol dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, dia juga meminta Kompolnas bisa melakukan pengecekan informasi yang disampaikan oleh Aiman soal adanya dugaan ketidaknetralan Polri pada Pemilu 2024.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore