Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 23.11 WIB

KPK Pastikan Akan Panggil Ulang Kepala Bapanas untuk Bersaksi di Kasus Eks Mentan Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim, Kamis (11/1/2024). - Image

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim, Kamis (11/1/2024).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang terhadap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Hal ini setelah Arief, tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, pada Jumat (26/1).
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Arief Prasetyo Adi. Namun, Ali tak menjelaskan lebih jauh kapan akan memanggil ulang Arief tersebut.
 
"Saksi tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1).
 
 
Ali mengaku, belum bisa mengonfirmasi kapan pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog ini akan dipanggil kembali. Namun, ia menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
 
Arief Prasetyo Adi sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyandang status tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.
 
 
KPK menduga, Yasin Limpo memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore