Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 20.04 WIB

Usut Dugaan TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Azis Syamsuddin

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara - Image

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. Azis Syamsuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
 
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Azis Syamsudin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024), yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/1).
 
Selain Azis, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Agus Susanto, wiraswasta; Nikodemus R Pattuju, mahasiswa; Riefka Amalia, ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor, karyawan/staf Kantor Hukum Maskur Husain. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami KPK terhadap para saksi.
 
 
KPK sebelumnya telah menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara.
 
Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
 
Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
 
Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
 
 
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
 
Sementara itu, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan.
 
Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Rita diduga diminta Rp10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore