
Photo
JawaPos.com – Johanes Marinus Lunel terpaksa menelan pil pahit. Ini karena Kakek 82 tahun itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim di PN Bandung, karena dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan.
Atas vonis yang disematkan kepadanya, Johanes sangat kecewa. Sebab, niat baiknya menyelamatan Akper Kebonjati malah berujung pidana.
“Saya sangat kecewa, saya merasa tidak pernah melakukan apa yg dituduhkan seperti disputuskan ketua majelis”, ujar Johanes Marinus Lunel sambil mencoba mengatur nafas karena tidak menyangka aspek kemanusiaan luput menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis tersebut," Kamis (7/7).
Johanes Marinus Lunel tetap dinyatakan bersalah meskipun tidak pernah menerima uang sepeserpun ataupun mengambil keuntungan dari Teopilus. Uang sepenuhnya dibayarkan langsung pada Akper Kebonjati dan digunakan sepenuhnya untuk mengurus dan opersional Akper Kebonjati. Hal ini sebenarnya juga terungkap dalam pertimbangan putusan.
Dalam sidang perkara ini, saksi Korban Teopilus Kawihardja tidak pernah dihadirkan dan diperiksa langsung di pengadilan. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim tetap menyatakan Terdakwa Johanes Marinus Lunel terbukti bersalah atas tindak pidana Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam memutus perkara tersebut, Majelis Hakim tidak satu pendapat karena terdapat satu orang Hakim menyatakan Dissenting Opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Anggota II, Sontan Marauke Sinaga. Dia mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia terdakwa yang telah berumur 82 tahun, kondisi sakit-sakitan dan juga terdakwa tidak sedikitpun menerima dana. Hal ini pun dihargai oleh Terdakwa yang mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
“Saya sangat menghargai putusan berbeda dari hakim anggota, Pak Sontan Sinaga yg telah sesuai fakta dan kebenaran, semoga Tuhan melindungi Pak Sontan Sinaga”, ujar Johanes.
Setelah pembacaan putusan, Penasihat Hukum terdakwa langsung menolak dan menyatakan banding terhadap putusan tersebut. “Putusan seakan mengenyampingkan nilai keadilan dan rasa kemanusiaan, maka kami secara tegas menolak dan mengajukan banding, ujar Rasamala Aritonang, Penasihat Hukum dihadapan persidangan”.
Meskipun terjadi dissenting opinion di antara Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara pidana No. 1171/Pid.B/2021/PN.Bdg terdakwa Johanes Marinus Lunel (82th), Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Susila Putra dan Hakim Anggota I Taryan Setiawan tetap menjatuhkan pidana penjara terhadap Johanes Marinus Lunel.
Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 7 Juli 2022 oleh Ketua Majelis Agung Gede pada sidang lanjutan Perkara Penyelamatan Akper Kebonjati di PN Bandung atas nama Terdakwa Drs. Johanes Marinus Lunel.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Rasamala Aritonang dari VISI LAW OFFICE menyatakan kecewa.
“Sekalipun putusan hakim harus dihormati semua pihak, namun putusan ini nyata telah menciderai logika hukum dan perasaan keadilan kita semua. Bagaimana mungkin terdakwa yang tidak pernah mengambil keuntungan pribadi, dan melakukan tindakannya untuk menyelamatkan sebuah institusi pendidikan malah dijatuhi pidana, Ketua Majelis mengesampingkan begitu saja fakta tersebut, ada apa? semoga tidak ada pertimbangan lain selain hukum dan keadilan. Kami sangat mengapresiasi Hakim anggota Sontan Sinaga yang berani menyampaikan dissenting opinionnya dengan menyatakan apa yang benar dan adil sesuai fakta di persidangan”,” kata Rasamala.
Rasamala juga menambahkan, “Kami berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan kesempatan kepada terdakwa yang telah mengajukan upaya hukum banding untuk bisa tetap berada diluar penjara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat kondisi terdakwa yang sudah tua 82 tahun, serta memiliki penyakit jantung dan riwayat stroke, sehingga terdakwa juga harus melakukan pengobatan infus flaquek dan infus edta seminggu 2 kali. Apa lagi dengan adanya pandangan berbeda di antara Majelis Hakim atas perkara ini.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
