Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juni 2022 | 19.26 WIB

Anak Panti Asuhan Disodomi Pengasuhnya, KemenPPA: Pelaku Sangat Keji!

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA) - Image

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh Panti Asuhan inisial SM, 63. Korbannya adalah anak asuhnya berinisial NF, 12. Peristiwa itu terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. KemenPPPA meminta ada tindakan tegas terhadap pelaku.

“Perbuatan terduga pelaku yang seorang pengasuh Panti Asuhan sangat tercela. Terduga pelaku dipercaya mengasuh anak-anak laki-laki agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, nyatanya merusak kepercayaan itu dengan perbuatan kejinya melakukan sodomi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Selasa (14/6).

Nahar menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius KemenPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan pendampingan hukum dan psikis. KemenPPPA melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan penjangkauan terhadap korban, membantu memulihkan mental dan trauma korban atas peristiwa yang dialaminya.

Nahar mengatakan, terduga pelaku telah melakukan perbuatan kejinya berupa sodomi dan mempertontonkan film porno lewat ponsel kepada anak asuhnya sejak 2019-2022 selama di Panti Asuhan, yang juga sekaligus taman pengajian. Kasus ini akhirnya terungkap karena korban berani memberontak dan melaporkan perbuatan pelaku kepada salah seorang kerabatnya.

“Saat ini ada satu korban anak yang melapor. Apabila masih ada korban anak asuh lainnya di Panti Asuhan tersebut, kami harapkan untuk berani bicara dan melapor,” imbuhnya.

Polres Bitung bertindak cepat menangkap terduga pelaku, dan telah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta menyita barang bukti ponsel.

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum hingga reintegrasi sosial korban ke lingkungan masyarakat. Proses pemulihan korban sangat perlu dan menjadi perhatian serius kami dan mendesak hukuman tegas terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya,” pungkas Nahar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore