Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Mei 2022 | 22.26 WIB

Aksi 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbongkar, Kerugian Rp 2,5 Miliar

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta. Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, polisi membongkar sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal yang sangat meresahkan.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Auliansyah mengatakan, jumlah tersebut masih kemungkinan bertambah karena aplikasi pinjol ilegal masih berkeliaran di tengah-tengah. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami kerugian para korban pinjol ilegal tersebut.

"Masih memperkirakan (jumlah sebenarnya, Red) karena itu beraneka ragam,” ucapnya.

Auliansyah menjelaskan, dalam kasus ini tiap tersangka dibebankan lima akun yang ditugaskan untuk menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut.

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak. Ada 58, diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman, dan lain-lain," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore