
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (t
JawaPos.com - Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Sejauh ini, kerugian yang telah tercatat mencapai Rp 72,1 miliar.
"Total kerugian dari 118 korban sebanayak Rp 72.139.000.000. Kemudian penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka, masing-masing inisial IK, WEN, kemudian WMN, F, ST, NK, VK, dan terakhir adalah RP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (11/5).
Sejumlah barang bukti juga disita dala kasus ini. Seperti dokumen, mobil mewah milik tersangka, beberapa unit rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merek.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar," imbuh Gatot.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi penetapan 3 tersangka baru ini. Dengan begitu, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama," ungkap Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4).
Ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai perdana pada Kamis (14/4). Mereka diduga menerima aliran uang hasil penipuan dari Indra Kenz.
"Mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
