Pegawai berada di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus saham gorengan untuk emiten PT Mukti Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Salah seorang dari 3 tersangka itu merupakan mantan staf di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap hal itu setelah anak buahnya menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa sore (3/2).
”Dalam pengembangan penyidikan dari perkara yang sudah inkracht, penyidik telah menetapkan tersangka lainnya dalam perkara dimaksud. Yaitu saudara BH, ini juga merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, sudah di-PHK juga,” ucap Ade Safri dikutip Rabu (4/2).
Selain itu, lanjut dia, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain berinisial DA yang bertugas sebagai financial advisor. Kemudian satu tersangka lainnya berinisial RE yang bekerja sebagai project manager di PT MML saat perusahaan tersebut melantai di bursa. Sehingga dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka.
”Jadi, untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” jelasnya.
Berdasar hasil penyidikan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri mendapati fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di BEI. Sebabnya tidak lain karena valuasi aset perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Dalam proses IPO tersebut, perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.
"Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD," kata dia.
Penggeledahan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai pengembangan dari kasus tindak pidana pasar modal yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkracht," kata dia.
Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada 2 orang terpidana. Salah satunya adalah terpidana berinisial MBP dan J. MBP merupakan mantan kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia. Sedangkan J adalah mantan direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML).
"Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material," terang dia.
J melakukan tindakan tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi ritel. Modus tersebut dilakukan oleh PT MML dengan menggunakan jasa advisory dari PT MBP, yang tidak lain adalah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia yaitu terpidana MBP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022