
JADI SOROTAN: Wakapolres Loteng Kompol I Ketut Tamiana dalam rilis kasus begal yang malah menetapkan Murtede, sang korban, sebagai tersangka penganiayaan (12/4). (DEDI/LOMBOK POST)
JawaPos.com – Puluhan tokoh pemuda Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, berdemonstrasi di polres setempat kemarin (13/4). Mereka mengutuk sikap dan langkah Polres Loteng yang menetapkan tersangka Amaq Santi alias Murtede, korban dugaan kasus pembegalan.
”Ingat, aksi korban itu murni membela diri dan menjaga diri. Kok bisa dijadikan tersangka dan ditahan,” sesal koordinator umum aksi Lalu Tajir Sahroni kemarin (13/4).
Murtede sendiri yang melapor ke polisi bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Desa Ganti, Loteng, pada Minggu (10/4) malam. Tapi, dia berhasil menewaskan dua di antara empat pembegalnya dengan senjata tajam. Keduanya adalah P, 20, dan OW, 21.
Dua terduga pelaku begal lainnya, W, 32, dan H, 17, akhirnya ditangkap polisi. Keempatnya merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Tapi, polisi ternyata malah menetapkan Murtede sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Wakapolres Kompol I Ketut Tamiana menyebutkan, pada Minggu (10/4) dini hari tepat pukul 01.30 Wita, Murtede menganiaya dua korban, P dan OW.
Murtede awalnya melintas dari rumahnya menuju ke Lombok Timur. Setiba di tempat kejadian perkara, dia dipepet dua sepeda motor sehingga harus berhenti. ”Satu korban turun dari sepeda motor dan menanyakan mau ke mana,” kata Ketut.
Setelah itu, OW mengeluarkan senjata tajam. Lalu direspons Amaq Santi dengan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pria 32 tahun itu kemudian berusaha membela diri sehingga mengakibatkan dua di antara empat orang tersebut meninggal.
Penetapan tersangka korban pembegalan itulah yang memicu reaksi keras berbagai kalangan. ”Seharusnya, kita berikan apresiasi kepada korban. Bukannya dikriminalisasikan,” kata Tajir.
Taufan Abadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebut penetapan tersangka terhadap Murtede itu memicu tanda tanya besar. ”(Itu) masuk kategori pembunuhan terpaksa yang tidak dapat dipidana,” katanya kepada Lombok Post kemarin.
Para pemuda yang kemarin mendemo Polres Loteng juga menegaskan akan melakukan aksi besar-besaran ke Polda NTB, bahkan jika perlu ke Mabes Polri dan Istana Presiden. ”Intinya, penegakan hukum di daerah kita ini sudah meninggal dunia,” ujar Ketua KNPI Loteng Murakib Usman Khotib di tempat yang sama.
Sementara itu, Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono berjanji dalam waktu 1 x 24 jam persoalan hukum Murtede segera menemui titik terang. Bisa saja diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kendati demikian, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Polda NTB.
”Memang betul kami tetapkan tersangka yang bersangkutan. Cuma, itu dalam proses,” ujar Hery.
Photo
KUTUK KERAS: Para tokoh pemuda di Lombok Tengah mengecam penetapan Murtede sebagai tersangka di jalan raya depan Polres Lombok Tengah (13/4). (DEDI/LOMBOK POST)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
