Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 April 2022 | 23.38 WIB

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Kurungan karena Picu Keresahan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut 'Allahmu lemah harus dibela'

"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4).

Jaksa menilai Ferdinand Hutahaean telah membuat masyarakat resah, sehingga memberikan dampak yang luas terkait kata-katanya yang diposting di akun Twitter miliknya tersebut. "Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.

Sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh teladan yang baik bagi masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, ada empat dakwaan yang didapatkan terhadap Ferdinand Hutahaean tersebut. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.

Kedua, dia didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. Adapun, kasus itu bermula dari trendingnya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Ferdinand saat itu menulis, 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus tersebut. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore