
Photo
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut 'Allahmu lemah harus dibela'
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
Jaksa menilai Ferdinand Hutahaean telah membuat masyarakat resah, sehingga memberikan dampak yang luas terkait kata-katanya yang diposting di akun Twitter miliknya tersebut. "Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.
Sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh teladan yang baik bagi masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, ada empat dakwaan yang didapatkan terhadap Ferdinand Hutahaean tersebut. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.
Kedua, dia didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. Adapun, kasus itu bermula dari trendingnya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Ferdinand saat itu menulis, 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus tersebut. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
