Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Maret 2022 | 19.50 WIB

PPATK Deteksi Aliran Dana Binomo Terafiliasi Situs Judi di Rusia

DISEGEL: Mobil polisi melintas di depan rumah Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri di Perumahan Narada Estate, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, kemarin (18/3). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS) - Image

DISEGEL: Mobil polisi melintas di depan rumah Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri di Perumahan Narada Estate, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, kemarin (18/3). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus investasi ilegal. Yang terbaru, PPATK memblokir sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar. Total pemblokiran sampai saat ini sebanyak Rp 361,2 miliar dari keseluruhan 150 rekening.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan, penelusuran aliran uang investasi ilegal itu tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Tapi juga ke mancanegara. Pemblokiran tersebut, ujar dia, dilakukan seiring adanya transaksi mencurigakan dalam lalu lintas aliran dana itu. ”Penelusuran terus dilakukan PPATK sampai saat ini,” ungkapnya kemarin (18/3).

PPATK selama ini terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri. Hasilnya, ditemukan adanya aliran dana dalam jumlah signifikan ke rekening bank di Belarus, Kazakhstan, dan Swiss.

Ivan menyebutkan, penerima dana diduga merupakan pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia. Total dana yang mengalir ke sana dalam rentang waktu September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro atau sekitar Rp 1,2 triliun. Dana itu kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia. ”Berdasar analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar,” katanya.

Selain itu, dana tersebut mengalir ke pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar. ”Kami juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita, Red),” jelasnya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri kemarin menyita rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Nerada Estate, Alam Sutera, Serpong. Penyitaan dilakukan seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan Bareskrim terkait dugaan penipuan binary option Binomo dan TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore