Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Maret 2022 | 16.35 WIB

Alasan Polisi Lakukan Penahanan ke Doni Salmanan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Divisi Humas Polri/Antara - Image

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Divisi Humas Polri/Antara

JawaPos.com - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan Doni Salmanan. Kata dia, ada dua alasan yakni dari sisi subjektif dan objektif.

"Dari sisi subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3).

Sementara alasan objektif adalah, Doni Salmanan dikenakan oleh Bareskrim Polri dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Kemudian alasan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Di mana ancaman TPPU di atas 20 tahun," katanya.

Ramadhan berujar, setidaknya Penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan ke Doni Salmanan memberikan 90 pertanyaan.

"Jadi ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore