Pakar politik tata negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta penyidik Polri untuk bisa membuktikan adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dibuktikan di pengadilan. Hal ini dikatakan Yusril, kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri di Markas Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin.
"Jadi, harus dibuktikan, apa betul ada pemaksaan? Apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan khawatir menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli, dan itu harus dibuktikan," kata Yusril dikutip dari Antara, Senin (15/1).
Ia menjelaskan Pasal 12 dan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diterapkan penyidik Polri kepada Firli Bahuri merupakan produk hukum yang dirinya ikut dalam penyusunannya.
Pasal pemerasan dan gratifikasi belum masuk dalam undang-undang korupsi, tetapi berada dalam KUHP. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemerasan menjadi tindak pidana khusus yang masuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan atau pejabat negara.
"Jadi, Pasal 12 itu terkait dengan pemerasan. Itu ada unsur kekerasan, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," kata Yusril.
Oleh karena itu, dugaan pemerasan yang ditersangkakan kepada Firli Bahuri perlu dibuktikan oleh penyidik.
Menurut Yusril, dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan adanya tindak pidana pemerasan tersebut. "Kemudian ada foto," tambahnya.
Foto itu, lanjut Yusril, tidak menerangkan apa-apa dalam perkara tersebut karena dibuat tahun 2022 sebelum SYL (mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.
"Dan foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto begitu aja. Dalam foto itu tidak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Foto ya foto aja," papar Yusril.
Makanya, jelas Yusril, foto tersebut harus didukung oleh alat bukti yang lain, seperti ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang pada waktu Firli Bahuri dan SYL bertemu.
"Karena foto itu tahun 2022 ketika belum ada penyelidikan dan penyidikan terhadap Pak Yasin. Jadi, pemerasan itu agaknya tidak mungkin terjadi," ujarnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menekankan bahwa gratifikasi harus dibuktikan. "Pemberian apa yang dijanjikan oleh Firli kepada SYL, dalam bentuk apa. Apakah dalam bentuk uang atau dalam bentuk diskon dan lainnya? Haruslah dibuktikan oleh penyidik, serta di mana terjadi pemerasan tersebut," ujarnya.
Yusri menambahkan tindak pemerasan yang disangkakan penyidik belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan Firli Bahuri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022