Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023). SYL akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembankan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim penyidik hari ini memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) 2019-2021 Momon Rusmono. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2019-2021 Momon Rusmono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara Senin (15/1).
Selain itu penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lain yang berasal dari unsur pegawai Kementerian Pertanian antara lain ajudan menteri pertanian Panji Harjanto, Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Abdul Hafidh, dan Kepala Biro Umum pada Kementerian Pertanian RI Tahun 2018-2020 Maman Suherman,
Kemudian Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Isnar Widodo dan Staf Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Ahmad Musyafak.
KPK pada Jumat (13/10/2023), resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL, papar Alex, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.
KPK pun menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022