Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Januari 2024 | 01.57 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar Ngamuk di PN Jakpus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh. - Image

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh.

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh.

Persidangan yang digelar, Kamis, 11/1/24 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Manurung awalnya terlihat baik-baik saja.

Hanya ada perdebatan kecil antara majelis hakim dengan kuasa hukum terdakwa seputar keluhan terdakwa sedang dalam kondisi kurang sehat.

Namun persidangan tetap dilanjutkan mengingat terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan surat medical record resmi terkait klaim sakit tersebut.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat?," tanya Ketua Majelis.

"Sedang kurang sehat yang Mulia, pandangan sedikit ramang-ramang," jawab Edi Gunawan.

"Saudara membawa surat sakit," tanya majelis menimpali.

Namun Edi Gunawan dan kuasa hukumnya hanya terlihat saling memandang sehingga hakim memutuskan melanjutkan persidanga.

Dalam dakwaannya di muka persidangan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan," ujar JPU Putri Manurung membacakan dakwaan pada Kamis, 11/1/24, di PN Jakpus.

Selain itu, JPU juga mendakwa Edi Gunawan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pembacaan dakwaan itu sendiri berlangsung singkat dan diakhiri ketuk palu majelis hakim.

Saat itulah peristiwa tak terduga terjadi. Ketika hendak meinggalkan ruangan sidang, terdakwa yang sebelumnya mengaku sakit menghampiri pelapor dan memprovokasi korban dan kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan.

Umpatan kata-kata kasar dari istri terdakwa Edi Gunawan di luar ruangan sidang bahkan turut mewarnai dinamika sidang perdana tersebut.

"Binatang kalian semua. Anj*ng kau, bajingan," teriak istri terdakwa.

Beruntung aksi tersebut berhasil dicegah dan keluarga terdakwa diamankan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore