
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh.
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh.
Persidangan yang digelar, Kamis, 11/1/24 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Manurung awalnya terlihat baik-baik saja.
Hanya ada perdebatan kecil antara majelis hakim dengan kuasa hukum terdakwa seputar keluhan terdakwa sedang dalam kondisi kurang sehat.
Namun persidangan tetap dilanjutkan mengingat terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan surat medical record resmi terkait klaim sakit tersebut.
"Apakah saudara dalam keadaan sehat?," tanya Ketua Majelis.
"Sedang kurang sehat yang Mulia, pandangan sedikit ramang-ramang," jawab Edi Gunawan.
"Saudara membawa surat sakit," tanya majelis menimpali.
Namun Edi Gunawan dan kuasa hukumnya hanya terlihat saling memandang sehingga hakim memutuskan melanjutkan persidanga.
Dalam dakwaannya di muka persidangan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan," ujar JPU Putri Manurung membacakan dakwaan pada Kamis, 11/1/24, di PN Jakpus.
Selain itu, JPU juga mendakwa Edi Gunawan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembacaan dakwaan itu sendiri berlangsung singkat dan diakhiri ketuk palu majelis hakim.
Saat itulah peristiwa tak terduga terjadi. Ketika hendak meinggalkan ruangan sidang, terdakwa yang sebelumnya mengaku sakit menghampiri pelapor dan memprovokasi korban dan kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan.
Umpatan kata-kata kasar dari istri terdakwa Edi Gunawan di luar ruangan sidang bahkan turut mewarnai dinamika sidang perdana tersebut.
"Binatang kalian semua. Anj*ng kau, bajingan," teriak istri terdakwa.
Beruntung aksi tersebut berhasil dicegah dan keluarga terdakwa diamankan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
