Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Februari 2022 | 19.48 WIB

Tolak Laporan Roy Suryo ke Menag, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo - Image

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menolak laporan pakar Telematika Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Polisi berdalih laporan tak bisa diterima karena waktu dan tempat peristiwanya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena locus delictinya di Riau, bukan di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2).

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya mengarahkan pelapor membuat laporan di Polda Riau sesuai waktu dan tempat peristiwa terjadi. Atau membuat laporan di Bareskrim Polri.

"Makanya disarankan itu di Bareskrim lapornya," jelas Zulpan.

Seperti diketahui, Menag mengatakan bahwa suara-suara pengeras suara (toa) di masjid merupakan bentuk syiar, hanya saja, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan akan menimbulkan ketidakharmonisan suara.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?” kata dia di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore