Pengasuh Ponpes Nur Ilahi, Muhammad Tamyis, digelandang ke Rutan usai mengikuti jalannya sidang vonis perkara pencabulan terhadap 5 santriwatinya
JawaPos.com - Muhammad Tamyis, 47, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Illahi di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan divonis 15 tahun penjara, atas kasus pencabulan terhadap lima santriwatinya.
Sidang pembacaan putusan itu dilakukan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (8/1) sekitar pukul 13.20.
Mengutip dakwaan perkara, pencabulan itu dilakukan terdakwa dari tahun 2016 sampai 2021.
Pertama kepada RN, yang dicabuli pada 2016. Saat itu usia korban masih 13 tahun. Korban kedua yang dicabuli pada 2017 lalu berinisial IN, 12. Selanjutnya ada ZS, 13, dan SA, 16, yang dicabuli pada 2019. Korban terakhir berinisial UN, 16, yang dicabuli pada 2021.
Semua korban dicabuli dua sampai tiga kali oleh pelaku.
Anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH menjelaskan, semua korban sempat mengalami gangguan psikis.
Salah satunya dibuktikan dari visum et repertum psikiatrikum korban RN.
Dia mengalami Post Trauma Stress Disorder (PTSD).
”Gejalanya seperti traumatik, mimpi buruk, kurang bersemangat, kesulitan konsentrasi, dan tidur,” papar dia dikutip dari Radar Malang (Jawa Pos Group), Rabu (10/1).
Fakta persidangan juga menyebut bila terdakwa memberikan sejumlah uang kepada para korban setelah melakukan perbuatan cabulnya.
Dengan dasar-dasar itu, hakim menyatakan Tamyiz bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 2 juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 65 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sesuai dengan dakwaan kedua jaksa, dia dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hanya diberikan pada subsider dendanya.
”15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Jimmy Hendrik Tanjung SH MH.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
