Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 17.09 WIB

Cabuli 5 Santriwati di Bawah Umur hingga Alami Gangguan Psikis, Pengasus Ponpes Nur Ilahi Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Pengasuh Ponpes Nur Ilahi, Muhammad Tamyis, digelandang ke Rutan usai mengikuti jalannya sidang vonis perkara pencabulan terhadap 5 santriwatinya

JawaPos.com - Muhammad Tamyis, 47, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Illahi di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan divonis 15 tahun penjara, atas kasus pencabulan terhadap lima santriwatinya. 

Sidang pembacaan putusan itu dilakukan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (8/1) sekitar pukul 13.20.

Mengutip dakwaan perkara, pencabulan itu dilakukan terdakwa dari tahun 2016 sampai 2021.

Pertama kepada RN, yang dicabuli pada 2016. Saat itu usia korban masih 13 tahun. Korban kedua yang dicabuli pada 2017 lalu berinisial IN, 12. Selanjutnya ada ZS, 13, dan SA, 16, yang dicabuli pada 2019. Korban terakhir berinisial UN, 16, yang dicabuli pada 2021.

Semua korban dicabuli dua sampai tiga kali oleh pelaku.

Anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH menjelaskan, semua korban sempat mengalami gangguan psikis.

Salah satunya dibuktikan dari visum et repertum psikiatrikum korban RN. 

Dia mengalami Post Trauma Stress Disorder (PTSD).

”Gejalanya seperti traumatik, mimpi buruk, kurang bersemangat, kesulitan konsentrasi, dan tidur,” papar dia dikutip dari Radar Malang (Jawa Pos Group), Rabu (10/1).

Fakta persidangan juga menyebut bila terdakwa memberikan sejumlah uang kepada para korban setelah melakukan perbuatan cabulnya.  

Dengan dasar-dasar itu, hakim menyatakan Tamyiz bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 2 juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sesuai dengan dakwaan kedua jaksa, dia dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hanya diberikan pada subsider dendanya.

”15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Jimmy Hendrik Tanjung SH MH.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore