Ilustrasi. Harga emas antam hari ini dibanderol Rp 1.039.000 per gram. (Antara)
JawaPos.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam bisa bernafas lega. Menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Antam atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata.
Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023, Majelis Hakim Agung PK terdiri Panji Widagdo (Ketua), Ibrahim (anggota), dan Pri Pambudi Teguh (anggota) menyatakan permohonan PK Adiyanto tidak dapat diterima.
Atas putusan ini, Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan apresiasi terhadap MA. “Kita bersyukur di kasus ini Antam dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi Antam,” katanya, Kamis (4/1).
Lebih lanjut, Andi menegaskan, putusan ini bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas Antam di Surabaya. Dalam hal ini, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.
Karena dengan adanya putusan ini makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.
“Kita berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas Antam di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan Antam,” katanya.
Mengingat kedua kasus ini melibatkan marketing freelance Eksi Anggraeni yang mempromisikan emas Antam.
Sebagaimana putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dengan para terdakwa mantan pegawai Antam yang diputus terbukti melakukan penipuan.
Adanya fakta hukum bahwa Eksi Anggraini melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ditambah dengan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan orang lain. Pada kasus ini transaksi emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.
Dalam transaksi ini, Eksi meminta fee atau komisi sejumlah Rp 10 juta per kg (Adiyanto dan Budi Said funder yang memberikan fee) atas harga diskon yang sangat tidak wajar (bahkan jauh dibawah harga beli kembali ANTAM).
Andi menjelaskan, Antam kini masih menempuh upaya hukum untuk kasus Budi Said. Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Antam terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, dan eks pegawai Antam di Pengadilan Jakarta Timur.
Kedua, upaya hukum PK ke-2 Antam dengan mengajukan bukti-bukti baru. “Langkah PK ke-2 diajukan karena ada berbagai pertentangan putusan,” jelasnya.
Diketahui, Kasus Adiyanto Wiranata bermula saat dirinya membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar pada Oktober 2018, tetapi emas tidak dikirimkan meski uang telah ditransfer.
Terdiri dari 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
