Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 14.01 WIB

Benarkan Ada Laporan ke Roy Suryo soal 3 Mikrofon Gibran, Polri Mulai Lakukan Analisa

 
 

Roy Suryo./istimewa

 
JawaPos.com - Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menerima laporan polisi terhadap Pakar telematika Roy Suryo terkait tuduhan tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat Pilpres 2024. Laporan tersebut kini sedang dianalisa oleh penyidik.
 
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Kamis (4/1).
 
Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya. Lalu akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
 
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," jelas Erdi.
 
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
 
 
Sebelumnya, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai 3 mikrofon yang digunakan oleh Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024. Dengan menuding Gibran dibisiki seseorang memggunakan mikrofon tersebut, Roy dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoax.
 
“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
 
Laporan inj teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu tangkapan layar akun X atas nama Roy Suryo, @KRMTRoySuryo1. 
 
Roy disangkakan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore