Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Januari 2024, 18.29 WIB

Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Oknum TNI jadi Tersangka

Ilustrasi pengeroyokan. Antara - Image

Ilustrasi pengeroyokan. Antara

JawaPos.com - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari ANTARA.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1).

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

Baca Juga: Ripal Wahyudi, Gelandang Energik Persebaya Surabaya Jaga Kebugaran Fisiknya dengan Sepak Bola di Kampung Halaman

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Editor: Banu Adikara
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore