Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Januari 2022 | 18.59 WIB

KPAI Senang Predator Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

PEMERKOSA 21 SANTRIWATI: Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal.  (Instagram ndorobei.official) - Image

PEMERKOSA 21 SANTRIWATI: Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal. (Instagram ndorobei.official)

JawaPos.com - Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan di Bandung Jawa Barat telah menjalani sidang lanjutan. Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman pidana mati serta kebiri kimia.

Mengenai hal itu, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra berharap tuntutan tersebut memberikan rasa keadilan bagi para korban. Apalagi, pelaku mengatakan bahwa alasan melakukan tindakan tersebut karena khilaf.

"Semoga tuntutan Jaksa tersebut membawa rasa keadilan bagi 13 santri dan bayi bayinya serta keluarga yang menjadi korban," ungkap Jasra kepada JawaPos.com, Rabu (12/1).

Selain menjerat pelaku kejahatan seksual atas kejahatan luar biasanya, Jaksa juga meminta semua peninggalan pelaku menjadi jaminan masa depan anak, serta meminta pelaku membayar restitusi atas perbuatannya kepada semua korban.

"Kita perlu mengapresiasi tuntutan Jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban jangka panjang. Tentu kita akan menghormati apapun keputusan hakim atas tuntutan Jaksa tersebut," tuturnya.

Menurutnya, apa yang terjadi di proses persidangan pelaku menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban, masa depan anak anak dan masa depan bayi yang menjadi korban pelaku. Ini tentunya akan memberikan efek jera bagi para predator seksual.

"Bila dikabulkan hakim, maka ini akan menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan seksual anak, bahwa negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak," pungkas Jasra.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore