Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 18.52 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 6 Orang Lain Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut,
Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
 
"Dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
 
Alex menjelaskan, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, pada Senin (18/12).
 
"Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang diantaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan
yang ada di Kota Ternate Maluku Utara," ucap Alex.
 
Dalam penangkapan itu, kata Alex, diamankan uang tunai sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar.
 
"Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ucap Alex.
 
 
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore