Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 14.42 WIB

OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Tangkap 18 Orang dan Sita Uang

 
 

Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara (Malut) dan Jakarta, Senin (18/12). Salah satu pihak yang ditangkap, yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
 
"Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (20/12).
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini belum dapat membebeberkan identitas para pihak yang diamankan itu. Karena para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. 
 
"Masih dilakukan pemeriksaan tim," tegas Ali.
 
 
Selain menangkap 18 orang, dalam OTT Gubernur Malut, tim satgas KPK juga menyita uang tunai yang diduga sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Namun, Ali belum berapa nominal uang yang disita, karena masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap. 
 
"Perkembangan selengkapnya akan disampaikan hari ini," ucap Ali.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan, OTT terhadap penyelenggara negara di wilayah Maluku Utara, terkait dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. KPK saat ini telah mengamankan pejabat di Provinsi Maluku Utara tersebut.
 
"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," ujar Ghufron dikonfirmasi, Senin (18/12). 
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Lembaga antirasuah akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang terseret dalam OTT tersebut.
 
"Nanti kami akan update progresnya," pungkas Ghufron.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore