Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Desember 2023 | 01.26 WIB

Polri Dalami Gubernur Kepri soal Dugaan Perekrutan Tenaga Honorer Fiktif

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

 
 
 
JawaPos.com - Aparat kepolisian telah memeriksa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dalam kasus dugaan perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri, pada Minggu (17/12) dini hari. Orang nomor satu di Kepri itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
 
 
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Ansar Ahmad sebagai saksi dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri. Ansar didalami terkait surat edaran mengenai pengawasan dan sosialisasinya.
 
"Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri," kata Nasriadi kepada wartawan, Minggu (17/12).
 
Soal perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan, sebutnya, diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Ia mengungkapkan, Gubernur Kepri mengeluarkan dua surat edaran, terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri pada tahun 2021 dan 2023.
 
"Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan," ucap Nasriadi.
 
Selain Ansar, lanjut Nasriadi, pihaknya juga telah memeriksa 234 saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ratusan saksi ini dilakukan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif itu.
 
"Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri, kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, 3 orang dari pihak Pemprov Kepri dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nasriadi.
 
Terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku diberi belasan pertanyaan oleh penyidik, terkait kasus dugaan perekrutan honorer atau tenaga harian lepas fiktif.
 
"Ada 13-14 pertanyaan lah, pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ungkap Ansar usai menjalani pemeriksaan.
 
Ansar mengungkapkan, ia dipanggil polisi untuk mengklarifikasi mengenai surat edaran yang dikeluarkannya. Menurutnya, pemeriksaan dirinya berjalan dalam suasana santai.
 
 
"Tadi habis magrib kita mulailah, sambil ngopi-ngopi, makan malam, makan sate kemudian menjawab dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan," ucap Ansar. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore