Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Oktober 2021 | 19.49 WIB

Usut Dugaan Suap, KPK Periksa Istri Bupati Dodi Reza Alex Noerdin

Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin. - Image

Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Erini Mutia Yufada, istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Senin (25/10). Pemeriksaan dilakukan berkaitan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi Erini Mutia Yufada Swasta/Istri Bupati Musi Banyuasin," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).

Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang kini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin. Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Keduanya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dodi diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19,89 miliar. Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,77 miliar.

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sebagai penerima suap, Dodi, Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore