JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penahanan terhadap Helmut Hermawan dilakukan usai dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Helmut Hermawan akan ditahan selama 20 hari pertama. Helmut akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka HH (Helmut Hermawan) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 26 Desember 2023," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).
Helmut Hermawan yang diduga penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia pun terlihat duduk di kursi roda.
Dalam kasus pengurusan status hukum PT CLM di Kemenkumham, KPK total menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
Alex menjelaskan, perkara itu bermula dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan. Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum atas rekomendasinya, diperolehlah Eddy Hiariej.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas (Wamenkumham Eddy Hiariej)," ucap Alex.
Dalam pertemuan itu, Helmut Hermawan bersama stafnya, serta Eddy Hiariej bersama dua asprinya yakni Yosi dan Yogi. Pertemuan itu menjadikan kesepakatan bahwa Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ucap Alex.
Tak hanya soal status hukum PT CLM, lanjut Alex, Helmut Hermawan juga meminta Eddy Hiariej mengurus kasus hukumnya di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej menjanjikan kasus yang menjerat Helmut Hermawan dapat dihentikan alias SP3, dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp 3 miliar.
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum. Sehingga Helmut Hermawan kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangannya selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.
"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," papar Alex.
Helmut pun kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Uang itu melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," ucap Alex.
Saat ini, KPK langsung menahan Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.