Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 22.16 WIB

KPK Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos

 
 
 

Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanorsoedibjo, Rabu (6/12). Pria yang karib disapa Rudy Tanoe itu, merupakan kakak dari konglomerat yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
 
Rudy Tanoe bakal diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.
 
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/12). 
 
Selain Rudy Tanoe, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Dirut PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker; wiraswasta, Faisal Harris; dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Bambang Sugeng. 
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang juga eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dan lima pihak lainnya sebagai tersangka, dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKM pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.
 
 
Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
 
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore