
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo juga akan diperiksa usai Firli Bahuri jadi tersangka.
JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa hak Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk tidak mengakui adanya komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," kata Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/12).
Ade Safri mengatakan, hal itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga. "Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," katanya.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja. Dia memastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.
"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," kata Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menambahkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah. Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut.
Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan, ada satu barang bukti yang diperlihatkan berupa hasil tangkapan layar berupa percakapan kepada Firli Bahuri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," kata Ian.
Ian juga menambahkan, tuduhan terhadap Firli Bahuri itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mencatut nama Firli Bahuri. "Itu diakui oleh SYL dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik," katanya.
Firli Bahuri akhirnya mau menemui wartawan dan memberikan keterangan setelah 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12) malam. Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya. Kemudian terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022