Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 04.30 WIB

CBA Pertanyakan mangkraknya Kasus Korupsi Dana Usaha Komoditi Emas di Kejagung

Pengamat anggaran politik dari Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi - Image

Pengamat anggaran politik dari Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

JawaPos.com - Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga mandek alias jalan di tempat.  Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus ini.  

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini.  Sementara Satgas TPPU yang ditugaskan mengusut kasus emas ini dan KPK pun tidak banyak ‘bergigi’ dalam mendorong penyelesaian kasus.

Namun, kejagung hingga kini belum mengungkap kelanjutan kasus ini. Padahal dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 47,1 triliun. 

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut seharusnya penanganan kasus emas ini diambil alih KPK dan diaudit.

"Karena Kejaksaan baru akan bergerak biasanya kalau kasus itu ramai muncul, atau ketika parpol konsolidasi atau partai nakal muncul. Nawawi sebagai ketua KPK baru segera ambil kasus emas lebih mantap KPK yang ambil," tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/11).  

Uchok menyebut Kejagung terkesan lambat seperti keong dalam penanganan kasus ini. “Emas ini sangat seksi, atau bisa kasusnya diaudit KPK dan supersivi, atau diambil alih langsung KPK,” tuturnya.

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mempertanyakan hal sama. Dia menilai, mandeknya kasus emas impor di Kejaksaan ini lantaran tidak adanya wewenang yang tegas dari Satgas. 

"Satgas Emas saya pikir kan cuma berwenang koordinatif administratif, dan bukan atasan penegak hukum. Jadi tidak ada hal yang sifatnya imperatif dan dapat memaksa aparat penegak hukum menjalankan fungsinya, termasuk kejaksaan," ujar Huda di kesempatan terpisah. 

Chairul juga menyebut kasus emas ini harus diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu. Dia juga menyebut keberadaan satgas juga tidak banyak berarti.

"Artinya kalau mandek, Satgas Emas sebenarnya gimik aja," sambungnya.

Huda juga menyebut, penuntasan kasus ini jadi perhatian publik. Jika kasus tak jelas diselesaikan, Jaksa Agung dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini. 

"Ya kan Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi jika fungsinya tidak jalan tinggal diganti Jaksa Agungnya. Tinggal tunggu presiden mau atau tidak," kata Huda.

Penyelidikan kasus ini sendiri naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan importasi emas. Pihaknya akan memutuskan apa perkara itu masuk kerana tindak pidana korupsi atau kepabeanan.

"Belum, dalam waktu dekat akan kami putuskan soal perkara ini," singkat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore