Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2023 | 20.44 WIB

Diperiksa Usai Firli jadi Tersangka, Eks Mentan SYL Pilih Bungkam

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan

JawaPos.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani pemeriksaan usai adanya penetapan tersangka kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. 

SYL tiba di gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil angkut tahanan milik KPK sekitar pukul 13.15 WIB. Dia dikawal oleh beberapa anggota polisi. SYL nampak mengenakan rompi oranye, pakaian tahanan KPK.
 
Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut SYL. Politikus Partai Nasdem itu memilih bungkam dan memasuki gedung menuju ruang pemeriksaan.
 
Selain SYL, dua saksi lainnya yang dipanggil juga turut hadir. Mereka ada eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan M. Hatta.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
 
 
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore