JawaPos.com - Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso mulai serius bekerja untuk membuktikan Jessica Wongso tidak bersalah, setelah oleh majelis hakim divonis bersalah atas kasus kematian Mirna Salihin dan Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Beberapa waktu lalu, hakim Binsar Gultom dilaporkan oleh pengacara Jessica Wongso ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelangaran kode etik.
Selain itu, pada minggu ini, hakim Binsar Gultom juga dilaporkan oleh tim pengacara Jessica Wongso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran etik.
"Laporan di KY dan Bawas sudah selesai, tinggal menunggu panggilan," kata Hidayat Bustam kepada JawaPos.com, Jumat (24/11).
Kini, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso masih sedang bekerja mempersiapkan laporan polisi ke Bareskrim Polri mau melaporkan seseorang berinisial DS terkait dugaan menyembunyikan barang bukti.
Hidayat Bustam memang tidak menyebutkan nama secara terang di balik inisial DS. Akan tetapi diduga kuat sosok DS adalah ayahanda mendiang Mirna Salihin.
"DS menyembunyikan barang bukti. Harusnya barang bukti tersebut diserahkan beserta dengan penyerahan tersangka dan barang bukti lainnya ke kejaksaan tahunn2016," tuturnya.
Darmawan Salihin diduga kuat yang akan dilaporkan oleh tim pengacara Jessica Wongso setelah Hidayat Bustam memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, kepada DS di persidangan pada tahun 2016 silam, hakim sempat bertanya apakah ada bukti lainnya. Namun sayangnya DS mengaku sudah tidak ada lagi.
Saat berbincang dengan Karni Ilyas yang videonya diunggah di YouTube beberapa waktu lalu, Darmawan Salihin malah mengaku memiliki bukti berupa rekaman CCTV yang tidak diserahkan dengan alasan tidak ingin Jessica Wongso dihukum mati.
Barang bukti berupa CCTV tersebut sempat diperlihatkan Darmawan Salihin ke Karni Ilyas. Dalam video, ada gerakan tangan dari seseorang yang tak terlihat wajahnya sedang meletakkan sesuatu ke dalam minuman.
"Katanya ada perjanjian antara kepolisian Australia yang memohon jangan diserahkan. Menurut DS, ini jangan diserahkan biar tidak dihukum mati. Apakah betul ada perjanjian itu? Biar nanti dibuktikan makanya kita akan lakukan upaya hukum," tuturnya.