Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2023 | 00.42 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Anies Sebut Harusnya KPK Jadi Contoh yang Jaga Marwah Hukum di Indonesia

Capres Anies Baswedan menunjuk Rajiv sebagai Wakil Bendahara Umum Pasangan Amin. - Image

Capres Anies Baswedan menunjuk Rajiv sebagai Wakil Bendahara Umum Pasangan Amin.

JawaPos.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia mengatakan bahwa seharusnya KPK menjadi contoh lembaga yang menjaga marwah hukum di Indonesia.  

"KPK ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh karena itu harus selalu terjaga," kata Anies di Hotel Le Meridien, Kamis (23/11).
 
Oleh karena itu, ia berharap semua pihak menjadikan pelajaran di balik dijadikannya Filri sebagai tersangka dalam kasus ini agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance dalam bernegara.
 
 
"Saya pernah menjadi Ketua Komite Etik di KPK, sehingga tahu persis bahwa standar etika di KPK itu sangat tinggi dan itu harus ditaati oleh semuanya," tandas Anies.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.
 
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 
 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore