Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 November 2023 | 14.10 WIB

Cepat Tanggap Tangani Kasus Dokter Qory, KPAI: Polres Bogor Telah Lakukan Langkah-Langkah Positif

Willy Sulistio, tersangka KDRT terhadap dokter di Mapolres Bogor / (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor) - Image

Willy Sulistio, tersangka KDRT terhadap dokter di Mapolres Bogor / (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

JawaPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan penghargaan terhadap respons cepat Kepolisian Resor Bogor.

Kasus hilang dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (31) ditangani dengan cepat oleh Polres Bogor.

Dikutip dari Antara pada Sabtu (18/11), Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan bahwa informasi viral awalnya menggambarkan dokter Qory meninggalkan rumah.

- Kasus hilangnya dokter Qory akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menjadi buah bibir warganet, sang dokter dipastikan sudah ditemukan dan kini berada di Polres Bogor. (media X @ahriesonta)

Namun, investigasi Polres Bogor membuktikan bahwa sebenarnya dokter Qory adalah korban KDRT dari suaminya sendiri.

Sebelumnya, pada Jumat (17/11), Polres Bogor berhasil menemukan Dr. Qory Ulfiyah Ramayanti yang meninggalkan rumahnya selama empat hari setelah menjadi korban KDRT oleh suaminya, Willy Sulistio (39).

Informasi awal menyebutkan bahwa dokter Qory mencari perlindungan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Setelah memberikan keterangan dan menjalani visum, dokter Qory melaporkan suaminya sebagai tersangka KDRT dan Polres Bogor segera mengambil tindakan hukum.

Menurut Jasra Putra, langkah-langkah yang diambil oleh Polres Bogor dan stafnya merupakan upaya luar biasa dalam melindungi hak-hak perempuan.

Ia menekankan betapa sulitnya menjadi seorang ibu dari tiga anak dan sedang hamil enam bulan, terutama ketika menjadi korban KDRT.

KPAI berharap agar Polres Bogor tidak hanya menangani kasus ini secara hukum, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban.

Jasra mendesak agar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Bogor memberikan dukungan psikologis dan fisik kepada dokter Qory selama proses penyembuhan.

“Sangat diharapkan agar korban dapat pulih dengan cepat, baik secara mental maupun fisik," ujarnya.

“Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Bogor dianggap positif. Tentu saja, proses hukum terhadap suami korban dengan nama WS (39) harus tetap berlanjut,” lanjutnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore