Mobil yang ditumpangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kelar gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/11/2023). Firli menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Sya
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan terkait mobil bermerk Hyundai dengan Nopol B 1917 TJQ yang digunakan untuk menjemput Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (16/11) kemarin.
"Mobil hyundai B 1917 TJQ punya siapa ya? Sepertinya bukan punya Firli dan bukan mobil dinas," cuit Novel dalam akun media sosial X, dikutip Jumat (17/11).
Cuitan Novel itu mendapat respons dari mantan pegawai KPK Aulia Postiera. Ia menduga, pelat nomor mobil yang ditunggangi Firli tersebut palsu.
"Naaah..Belum tau, bang. Kayaknya plat nomornya palsu tuh," jawab Aulia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelat nomor yang digunakan Firli Bahuri saat menumpangi mobil Hyundai berkelir hitam itu tak ditemukan dalam informasi data kendaraan dan pajak bermotor pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa mobil yang ditumpangi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, bukan milik mantan Kabaharkam Polri itu. Ali Fikri tak menjelaskan lebih jauh terkait kepemilikan mobil tersebut.
"Info yang kami terima, itu bukan mobil pak Firli Bahuri," ujar Ali kepada JawaPos.com.
Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Latif Usman tak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait pelat nomor mobil bermerk Hyundai yang digunakan Firli tersebut.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (16/11) kemarin. Firli mengumpat dan menutupi wajahnya dari kejaran awak media usai menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan itu setelah Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai KPK telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.
Diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
