Mobil yang ditumpangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kelar gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/11/2023). Firli menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Sya
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan terkait mobil bermerk Hyundai dengan Nopol B 1917 TJQ yang digunakan untuk menjemput Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (16/11) kemarin.
"Mobil hyundai B 1917 TJQ punya siapa ya? Sepertinya bukan punya Firli dan bukan mobil dinas," cuit Novel dalam akun media sosial X, dikutip Jumat (17/11).
Cuitan Novel itu mendapat respons dari mantan pegawai KPK Aulia Postiera. Ia menduga, pelat nomor mobil yang ditunggangi Firli tersebut palsu.
"Naaah..Belum tau, bang. Kayaknya plat nomornya palsu tuh," jawab Aulia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelat nomor yang digunakan Firli Bahuri saat menumpangi mobil Hyundai berkelir hitam itu tak ditemukan dalam informasi data kendaraan dan pajak bermotor pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa mobil yang ditumpangi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, bukan milik mantan Kabaharkam Polri itu. Ali Fikri tak menjelaskan lebih jauh terkait kepemilikan mobil tersebut.
"Info yang kami terima, itu bukan mobil pak Firli Bahuri," ujar Ali kepada JawaPos.com.
Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Latif Usman tak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait pelat nomor mobil bermerk Hyundai yang digunakan Firli tersebut.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (16/11) kemarin. Firli mengumpat dan menutupi wajahnya dari kejaran awak media usai menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan itu setelah Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai KPK telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.
Diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
