Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 05.18 WIB

KPK Tetapkan Kasi Pidsus, Kajari Bondowoso, dan Dua Pihak Swasta Tersangka

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen di Tahan oleh KPK terkait OTT di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka. Jeratan hukum ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, pada Rabu (15/11) kemarin.

Selain kedua oknum jaksa itu, KPK juga menetapkan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka. Kedua pihak swasta ini merupakan tersangka penyuap dua pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.
 
"Dengan semangat antikorupsi yang tetap kuat di masyarakat, KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut di perkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
 
 
Rudi menjelaskan, KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
 
 
"Rabu, 15 November 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," ucap Rudi.
 
Rudi mengungkapkan, tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 225 juta.
 
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," ujar Rudi.
 
Keempat tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Jakarta. Penahanan itu terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023.
 
Tersangka Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai permberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore